Jumat, 26 Februari 2010

Pencemaran Udara London

Studi Kasus
    Bahan pencemar yang dihasilkan oleh kegiatan manusia ini konsentrasinya relatif lebih tinggi dibandingkan dengan yang sudah ada di udara, terjadi secara alami, sehingga dapat mengganggu sistem kesetimbangan dinamik di udara dan dengan demikian dapat mengganggu kesejahteraan manusia dan lingkungannya. Gas-gas CO, SO2, H2S, partikulat padat dan partikulat cair yang dapat mencemari udara secara alami ini disebut bahan pencemar udara alami, sedangkan yang dihasilkan karena kegiatan manusia disebut bahan pencemar buatan.
        Adanya SO2 dalam atmosfer menyebabkan iritasi saluran pernafasan dan kenaikan pengeluaran lendir. Dengan konsentrasi 500 ppm (part per million) SO2 menyebabkan kematian pada manusia. Pada tahun 1930 di lembah sungai Nerse (Belgia) dengan tingkat SO2 di udara sekitar 38 ppm menyebabkan tosisitas akut. Pada tahun 1952 di London selama 5 hari terjadi perubahan temperatur dan pembentukan kabut yang menyebabkan kematian 3.500-4.000 penduduk. Peristiwa ini disebut dengan London smog.
        Secara alamiah pencemaran udara oleh sulfur dioksida berasal dar gunung berapi, pembusukan bahan organik oleh mikroba, dan reduksi sulfat secara biologis. Proses pembusukan akan menghsilkan H2S yang akan cepat berubah menjadi SO2. Sumber SO2 buatan adalah dari pembakaran BBM, gas dan terutama dari batu bara yang mangandung sulfur tinggi gas SO3 bersifrat sangat reaktif, mudahbereaksi dengan uap air di udara menghsilkan asam sulfat (H2SO4) sehingga mengsasilkan hujan asam. Dampak dari hujan asam adalah menimbulakan korosi terhadap logam-logam dan merusak bangunan, karena kapur akan bereaksi dengan asam sulfur.
       
        Tepat lima puluh tahun yang lalu bulan ini, sebuah campuran beracun kabut tebal dan asap batubara hitam berjelaga menewaskan ribuan London dalam empat hari. Tetap episode lingkungan paling mematikan dalam sejarah.
        Kabut dingin bercampur dengan polusi udara meliputi kota London dan menewaskan 12.000 orang. Kabut  tebal mulai membayangi London pada 4 Desember 1952. Pada Kamis sore itu udara dingin datang tiba-tiba dari arah barat. Masalah diperburuk dengan suhu rendah yang mengharuskan warga membakar batu bara ekstra di tungku. Asap, jelaga, dan sulfur dioksida dari area industri bersama dengan hasil pemakaian energi lainnya menyebabkan kabut tebal. Kabut menjadi begitu padat dan tebal pada 7 Desember. Kabut menyebabkan beberapa kecelakaan transportasi dan gangguan pernapasan baik pada manusia maupun hewan. Ribuan orang meninggal saat masih tidur. Beberapa memperkirakan 4.000 nyawa, sebagian lain menganggap 8.000. Kabut menipis pada 9 Desember. Setelah peristiwa itu pemerintah Inggris meminta pengurangan pemakaian batu bara. Sepuluh tahun kemudian kabut serupa menewaskan sekitar 100 warga London. (anonim, 2009)

Penyebab Pencemaran udara
    Terjadinya pengurangan maupun penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara (perubahan dari komposisi tersebut di atas) yang secara langsung atau tidak mempengaruhi kesehatan, keamanan dan kenyamanan manusia.
Faktor-faktor penyebab pencemaran udara :
1.   Kecepatan kendaraan.
Arus lalu lintas kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata rendah akan menyebabkan pengingkatan konsentrasi terutama partikel karbon dioksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) yang lebih berbahaya mengganggu kesehatan daripada dengan kecepatan tinggi, dimana juga akan memproduksi lebih banyak emisi gas buang yang mengandung Nitrogen Oksida (NOx)
2.   Usia kendaraan yang lama
Mesin kurang berfungsi/sempurna akibat pemeliharaan dan suku cadang kendaraan yang terbatas/tidak diproduksi lagi
3.   Kondisi lalu lintas
Volume lalu lintas yang cenderung tinggi memberikan andil terbesar pencemaran udara
4.   Kondisi atmosfir
Perubahan iklim atmosfir seperti menimbulkan panas global, efek rumah kaca, dll
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencemaran udara adalah :
1.   UU No.14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 50: setiap pemilik atau pengusaha maupun pengemudi kendaraan bermotor wajib mencegah terjadinya pencemaran udara atau kebisingan dari pengoperasian kendaraan
2.   PP No.41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Kendaraan yang mengangkut bahan-bahan tersebut harus memenuhi syarat keselamatan dan diberi tanda sesuai dengan sifat barang berbahaya yang diangkut (bahan mudah meledak; gas maupun gas cair; gas terlarut pada tekanan tertentu; cairan yang mudah menyala; Nesilator, peroksida organik, racun dan bahan yang mudah mencair, radio aktif, korosif dan berbahaya)
3.   PP No.43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam menentapkan jaringan trayek angkutan orang dan jaringan lintas barang, harus diperhatikan pola mengenai kelestarian lingkungan
4.   Keputusan Memteri Perhubungan no.63 tahun1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor.
Perlu persyaratan minimum kondisi kendaraan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan kebisingan
5.   SK Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.Kep12/MENLH/3/1994, tanggal 19 Maret 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
6.   SK Gubernur KDKI Jakarta No.587 tahun 1980 tentang Penetapan Kriteria Ambrevit Kualitas Udara dan Kriteria Ambrevit Kebisingan dalam Wilayah DKI Jakarta.
Menertibkan buangan-buangan industri dan membatasi terjadinya pencemaran
7.   SK Gubernur KDKI Jakarta No.1351 tahun 1996
8.   UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Solusi Pencemaran Udara
    Terjadinya pencemaran udara, tentu harus segera ditanggulangi dengan melakukan pencegahan sedini mungkin agar tidak terjadi kesakitan pada manusia. Dalam melakukan pencegahan secara tepat tergantung pada sifat dan sumber polutan udara. Pada dasarnya caranya dibedakan menjadi mengurangi polutan dengan alat-alat, mengubah polutan, melarutkan polutan, dan mendispersikan polutan.
    Ada lima dasar dalam mencegah atau memperbaiki pencemaran udara berbentuk gas (dr.drh. Mangku Sitepoe 1997)
1.    Absorbsi. Melakukan solven yang baik untuk memisahkan polutan gas dengan konsentrasi yang cukup tinggi. Biasanya absorbennya air, tetapi kadang-kadang dapat juga tidak menggunakan air (dry absorben).
2. Adsorbsi. Mempergunakan kekuatan tarik-menarik antara molekul polutan dan zat adsorben. Dalam proses adsorbsi dipergunakan bahan padat yang dapat menyerap polutan. Berbagai tipe adsorben antara lain Karbon Aktif dan Silikat.
3. Kondensasi. Dengan kondensasi dimaksudkan agar polutan gas diarahkan mencapai titik kondensasi, terutama dikerjakan pada polutan gas yang bertitik kondensasi tinggi dan penguapan yang rendah (Hidrokarbon dan gas organik lain).
4.    Pembakaran. Mempergunakan proses oksidasi panas untuk menghancurkan gas Hidrokarbon yang terdapat di dalam polutan. Hasil pembakaran berupa Karbon Dioksida dan air. Adapun proses pemisahannya secara fisik dikerjakan bersama-sama dengan proses pembakaran secara kimia.
5.     Reaksi kimia. Banyak dipergunakan pada emisi golongan Nitrogen dan Belerang. Membersihkan gas golongan Nitrogen, caranya dengan diinjeksikan Amoniak yang akan bereaksi kimia dengan NOx dan membentuk bahan padat yang mengendap. Untuk menjernihkan golongan Belerang dipergunakan copper oksid atau kapur dicampur arang.
Sementara itu, pencegahan pencemaran udara berbentuk partikel dapat dilakukan melalui enam konsep.
1. “Membersihkan” (Scrubbing). Mempergunakan cairan untuk memisahkan polutan. Alat scrubbing ada berbagai jenis, yaitu berbentuk plat, masif, fibrous, dan spray.

2. Menggunakan filter. Dimaksudkan untuk menangkap polutan partikel pada permukaan filter. Filter yang dipergunakan berukuran sekecil mungkin. Filter bersifat semipermeable yang dapat dibersihkan, kadang-kadang dikombinasikan dengan pembersihan gas dan filter polutan partikel.
3. Mempergunakan presipitasi elektrostatik. Cara ini berbeda dengan cara mekanis lainnya, sebab langsung ke butir-butir partikel. Polutan dialirkan di antara pelat yang diberi aliran listrik sehingga presipitator yang akan mempresipitasikan polutan partikel dan ditampung di dalam kolektor. Pada bagian lain akan keluar udara yang telah dibersihkan.
4. Mempergunakan kolektor mekanis. Dengan menggunakan tenaga gravitasi dan tenaga kinetis atau kombinasi keduanya untuk mengendapkan partikel. Sebagai kolektor dipergunakan gaya sentripetal yang memakai siklon.
5. Program langit biru. Yaitu program untuk mengurangi pencemaran udara, baik pencemaran udara yang bergerak maupun stasioner. Dalam hal ini, ada tiga tindakan yang dilakukan terhadap pencemaran udara akibat transportasi (baca: kendaraan bermotor), yaitu: Pertama, mengganti bahan bakar kendaraan. Bahan bakar disel dan premium pembakarannya kurang sempurna sehingga terjadi polutan yang berbahaya. Dalam program lagit biru, hal ini dikaitkan dengan penggantian bahan bakar ke arah bahan bakar gas yang memberikan hasil pembakaran lebih baik. Kedua, mengubah mesin kendaraan. Mesin dengan bahan bakar disel diganti dengan mesin bahan bakar gas. Ketiga, memasang alat-alat pembersihan polutan pada kendaraan bermotor.

6. Menggalakan penanaman pohon. Mempertahankan paru-paru kota dengan memperluas pertamanan dan penanaman berbagai jenis pohon sebagai penangkal pencemaran. Sebab tumbuhan akan menyerap hasil pencemaran udara (CO2) dan melepaskan oksigen sehingga mengisap polutan dan mengurangi polutan dengan kehadiran oksigen.
Bentuk pencegahan yang lain adalah membiasakan diri untuk mengkonsumsi makanan mengandung serat tinggi. Serat makanan dapat menetralkan zat pencemar udara dan mengurangi penyerapan logam berat melalui sistem pencernaan kita. Dan yang paling penting pemerintah hendaknya komitmen terhadap mengganti bensin bertimbal dengan bensin tanpa Timbal.

Sumber:
Kristanto, Ir. Philip. 2002, Ekologi Industri, Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
http://perpumda.jakarta.go.id/simkota/PENCEMARAN%20UDARA.htm  
http://www.kpbb.org/makalah_ind/PenanggulanganPencemaranUdara.pdf 
http://pollutionnews.blogspot.com/2008/09/upaya-penanggulangan-pencemaran-udara.html  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar