Kamis, 11 Maret 2010

Program Kebijakan Pemerintah terhadap Kualitas Air

Dalam "Agenda 100 Hari" Kabinet Indonesia Bersatu II,  berbagai masalah mendesak dan patut jadi prioritas dalam bidang lingkungan hidup antara lain. 

1.Penertiban lahan dan tata, ruang agar tidak banyak lahan-lahan terlantar. Memastikan adanya kontribusi dari Indonesia dalam mengelola perubahan iklim dan pemanasan global, utamanya dalam memelihara hutan di seluruh Indonesia betul-betul terlaksana dengan baik.
2.Meneruskan dan mengintensifkan upaya pemberantasan pembalakan liar, berupaya mencegah kebakaran dan pembakaran hutan, memelihara hutan-hutan lindung, sehingga dari aspek hutan, Indonesia betul-betul bisa mencegah terjadinya pemanasan global yang tidak perlu.
3.Melakukan berbagai langkah agar Indonesia sebagai negara kepulauan dapat membawa masalah fungsi laut dan kekayaannya termasuk terumbu karang ke COP 15 Kopenhagen Denmark awal Desember 2009 yang akan datang.

Untuk memastikan pelaksanaannya, rapat pimpinan pun langsung digelar secara marathon agar agenda 100 hari tersebut yang sudah diterjemahkan ke dalam bentuk yang operasional dapat segera diekskusi di lapangan. Menneg LH Prof Gusti M Hatta Iangsung memimpin rapat yahg diikuti oleh semua jajaran Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yakni, menteri, sekretaris kementerian, para deputi, asisten deputi dan para kepala Pusat Regional Lingkungan Hidup. Intinya adalah program 100 hari harus terukur.Untuk mencapai sasaran penyediaan air minum dan air limbah.

Pemerintah telah pula menyusun Rencana dan Strategi SPAM tahun 2005-2009. Pelayanan yang ingin dikembangkan dalam pelayanan air minum dan air limbah hingga tahun 2009 adalah pelayanan air minum dan air limbah yang berkualitas, efisien, dengan harga terjangkau, menjangkau semua lapisan masyarakat, dan berkelanjutan, yang akan dilaksanakan melalui kebijakan sebagai berikut :

1.Menciptakan kesadaran seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap pentingnya peningkatan pelayanan air minum dan air limbah dalam pengembangan sumber daya manusia dan produktivitas kerja.
2. Meningkatnya peran serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mencapai sasaran pembangunan air minum dan air limbah hingga akhir tahun 2009.
3. Menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha (swasta) untuk turut berperan serta secara aktif dalam memberikan pelayanan air minum dan air limbah melalui deregulasi peraturan perundang–undangan yang terkait dengan kemitraan pemerintah – swasta (public – private – partnership).
4. Mendorong terbentuknya regionalisasi pengolahan air minum dan air limbah sebagai upaya meningkatkan efisiensi pelayanan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam (air baku).
5. Meningkatkan kinerja pengelola air minum dan air limbah melalui restrukturisasi kelembagaan dan revisi peraturan perundang – undangan yang mengatur BUMD air minum dan air limbah.
6. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola pelayanan air minum dan air limbah melalui uji kompetensi, pendidikan, pelatihan dan perbaikan pelayanan kesehatan.
7. Mengurangi tingkat kebocoran pelayanan air minum hingga mencapai ambang batas normal sebesar 20 persen hingga akhir tahun 2009.
8. Memulihkan pelayanan air minum dan air limbah yang rusak akibat bencana alam.Di tingkat global, persoalan rendahnya akses masyarakat dunia terhadap air minum dan sanitasi yang layak dan sehat juga mendapat perhatian besar. 

Untuk upaya tersebut, di bawah koordinasi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah disepakati upaya percepatan peningkatan akses kepada air minum dan sanitasi yang tertuang dalam Millennium Development Goals (MDG). Dalam MDG ditetapkan upaya mengurangi 50% dari masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap air minum dan sanitasi dasar pada tahun 2015 .

Sumber:
http://www.docstoc.com/docs/21597757/Rencana-Stategi-Badan-Pendukung-Pengembangan-Sistem-Penyediaan-Air

Tidak ada komentar:

Posting Komentar